Sidang Gugatan Investor Korea terhadap Pemkab Kuningan Ditunda
KUNINGAN – Sidang pertama perkara gugatan ganti rugi oleh investor Korea Selatan terhadap Pemkab Kuningan terpaksa ditunda, Rabu (3/7). Gara-gara dari salah satu pihak tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan tidak hadir sehingga hakim memutuskan sidang akan digelar Rabu pekan depan (10/7). Tampak hadir sejumlah kuasa hukum dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat. Dari penggugat atas nama PT B & Invest dikuasakan kepada dua pengacaranya yakni, Dipa Semedi SH dan Rendi Adhitya SH. Kemudian dari pihak tergugat utama dan kedua atas nama Lili Suherli (Kepala DPMPTSP) dan Acep Purnama (kala itu Ketua BKPRD) dikuasakan kepada Kabag Hukum Setda H M Budi Alimudin didampingi 6 orang lainnya, yakni Allex Dolfianza, Hartanto, Dadang Sunarya, Iim Hernawati, Dade Yubaedah, dan Rini Fitriatty. Baca: Pengusaha Korea Gugat Pemkab Kuningan, Besok Sidang Perdana di Pengadilan Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Uli Purnama tersebut, beragendakan pemeriksaan berkas kelengkapan data dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat. Dalam sidang perdana itu, hadir para kuasa hukum dari masing-masing pihak, kecuali dari pihak BPN Kuningan. Kendati sudah diumumkan beberapa kali, namun pihak BPN tidak juga hadir. Hakim sempat mempertanyakan kepentingan masing-masing pihak, termasuk memeriksa kelengkapan berkas administrasi yang di antaranya belum dilengkapi baik oleh pihak penggugat maupun tergugat. Bahkan, pihak tergugat dari Kementerian Perekonomian RI mengaku dirinya tidak mendapatkan salinan materi gugatan. Menurut hakim, kelengkapan berkas sangat penting agar sidang nantinya berjalan lancar dengan kejelasan identitas para pihak. Dalam kesempatan itu, hakim mempersilakan para kuasa hukum untuk menyampaikan pernyataan di hadapan majelis. Dari pernyataan masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat menegaskan kesiapannya untuk mengikuti jalannya persidangan hingga selesai. “BPN Kuningan tergugat ketiga tidak hadir, walaupun sudah dipanggil tidak hadir di persidangan. Untuk itu, majelis hakim memutuskan sidang tidak bisa digelar hari ini (kemarin, red) karena BPN tidak hadir tanpa alasan. Majelis Hakim menunda persidangan satu minggu, ke tanggal 10 Juli 2019,” kata Hakim Uli Purnama SH. Adapun dalam petitum atau tuntutan penggugat kepada hakim, agar hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan, menyatakan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan surat tergugat Nomor : 503/286/DPMPTSP/2019 tanggal 31 Mei 2019 kepada penggugat adalah tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum. Kemudian penggugat meminta hakim agar menyatakan sah izin lokasi atas nama PT B & K Invest yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 2 PP Nomor 24/2018 dengan NIB (Nomor Izin Berusaha) 9120108191505 untuk bidang usaha industri pakaian jadi. Kemudian meminta hakim agar menyatakan sah izin pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan izin lokasi Nomor 39/XII/PTP-IL/2018 tanggal 27 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan. Selain itu, penggugat juga meminta hakim untuk menyatakan sah berlaku surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kuningan Nomor 653/48/BAPPEDA tentang Rencana Pembangunan pabrik garmen di Desa Manggari Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan pada tanggal 30 September 2014, menghukum tergugat bersama turut tergugat III untuk mengeluarkan surat persetujuan pemberian komitmen rekomendasi izin lokasi atas nama PT B & K Invest untuk bidang usaha industri pakaian jadi kepada kantor OSS pusat sesuai ketentuan pasal 42 ayat 8 PP Nomor 24/2018. Kemudian dalam petitum tersebut, penggugat meminta hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 25.850.000.000 (dua puluh lima miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) dengan seketika, dan sekaligus terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti, dan menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk tiap-tiap harinya kepada penggugat bilamana tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: